PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTAHANAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2018 (STUDI KASUS DI DESA BANJARAN KECAMATAN BOJONGSARI KABUPATEN PURBALINGGA)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTAHANAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2018 (STUDI KASUS DI DESA BANJARAN KECAMATAN BOJONGSARI KABUPATEN PURBALINGGA)

XML

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Dalam pelaksanaan PTSL di sana, terdapat 1.177 bidang tanah yang dapat direalisasikan penerbitan sertifikatnya. Permasalahan yang hendak diangkat dalam penelitian ini yaitu melihat sejauh mana pelaksanaan PTSL di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga dan seperti apa hambatan atau kendala yang menjadi hambatan Program PTSL di sana. Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif dengan metode analisis data yang dipakai adalah kualitatif. Sumber data yang dipakai adalah data primer yang berupa wawancara langsung dengan anggota Pokmas Pelaksana Program PTSL Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari, Kabupetan Purbalingga, dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundang-Undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, karya ilmiah, dan lain sebagainya, dan bahan hukum tersier yang berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program PTSL di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga telah memenuhi asas dan aspek-aspek penting dalam pendaftran tanah, oleh sebab itu maka hal ini menandakan bahwa Program PTSL di Desa Banjaran telah berjalan dengan baik sebagaimana amanat Pasal 19 UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu Program PTSL di Desa Banjaran dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mewujudkan sebuah kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah dan untuk mewujudkan upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak kepemilikan tanah yang sah dari tindakan pengambil alihan tanah yang tidak sah atau bertantangan dengan hukum. Selanjutnya berkaitan dengan masalah atau kendala yang dihadapi secara umum hanya sebatas bersifat teknis, dan hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Banjaran.

Kata Kunci: Program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL), Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, Desa Banjaran.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Arif Faoji - Personal Name
Student ID
2016090038
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 715 ARI P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail